TULISAN 35. DETEKSI DINI KANKER MULUT RAHIM

Kanker serviks/ kanker mulut rahim merupakan keganasan yang berasal dari serviks. Serviks atau dikenal dengan istilah bahasa karawang sebagai mulut rahim merupakan sepertiga bagian bawah uterus, berbentuk silindris/ tabung, menonjol dan berhubungan dengan vagina melalui ostium uteri eksternum (lubang mulut rahim). Pada tahun 2010 perkiraan jumlah insiden kanker serviks adalah 454.000 kasus. Data ini didapatkan dari registrasi kanker berdasarkan populasi, registrasi data vital, dan data otopsi verbal dari 187 negara dari tahun 1980 sampai 2010.

Per tahun insiden dari kanker serviks meningkat 3.1% dari 378.000 kasus pada tahun 1980. Ditemukan sekitar 200.000 kematian terkait kanker serviks, dan 46.000 diantaranya adalah wanita usia 15-49 tahun yang hidup dinegara sedang berkembang. Menurut perkiraan Departemen Kesehatan RI saat ini, jumlah wanita penderita baru kanker serviks berkisar 90-100 kasus per 100.000 penduduk dan setiap tahun terjadi 40 ribu kasus kanker serviks.

Kejadian kanker serviks akan sangat mempengaruhi hidup dari penderitanya dan keluarganya serta juga akan sangat mempengaruhi sektor pembiayaan kesehatan oleh pemerintah. Oleh sebab itu peningkatan upaya penanganan kanker serviks, terutama dalam bidang pencegahan dan deteksi dini sangat diperlukan oleh setiap pihak yang terlibat.

Tes IVA merupakan pemeriksaan skrining untuk deteksi dini kanker serviks. Prosedur pemeriksaan yaitu dengan memasukkan spekulum ke dalam vagina, agar mulut  rahim  (serviks)  dapat  di  periksa  secara  langsung.  Mulut  rahim  kemudian  di olesi  zat  asam  cuka,  apabila  zat  asam  mengenai  sel-sel  yang  abnormal,  warna jaringan  akan  berubah  menjadi  putih  dan  di  katakan  sebagai  hasil  tes  positif.

Pemeriksaan IVA yang positif biasanya menandakan adanya suatu lesi pre kanker, tetapi  tentu  saja  pemeriksaan  IVA  harus  di  pastikan  dengan  pemeriksaan  lainnya oleh dokter spesialis kandungan (Sp.OG), dengan di lakukan pemeriksaan lanjutan seperti  pap  smear,  atau  biopsi.  Hasil  tes  positif  ini  perlu  di  tindaklanjuti  dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis kandungan (Sp.OG).

  1. IVA Radang

Pada   pemeriksaan   serviks   di   dapatkan   adanya   peradangan   pada   serviks (cervicitis)  atau  adanya  temuan  jinak  misalnya  polip  pada  serviks. Pada  IVA Radang   di   obati   terlebih   dahulu   hingga   normal   baru   kemudian   di   ulangi melakukan tes IVA.

  1. IVA Positif

Dimana    pada    hasil    pemeriksaan    di    dapatkan    adanya    kelainan    yaitu menunjukkan  adanya  lesi  berwarna  putih  pada  serviks  dan  ini  merupakan kelainan yang menunjukkan adanya lesi prekanker.

Secara umum hasil pemeriksaan IVA adalah sebagai berikut :

  1. IVA Negatif : Serviks normal.
  2. IVA Radang  :  Pada  pemeriksaan  serviks  di  dapatkan  adanya  peradangan pada  serviks  (cervicitis)  atau  adanya  temuan  jinak  misalnya  polip  pada serviks.
  3. IVA Positif  :  Dimana  pada  hasil  pemeriksaan  di  dapatkan  adanya  kelainan yaitu   menunjukkan   adanya   lesi   berwarna   putih   pada   serviks   dan   ini merupakan kelainan yang menunjukkan adanya lesi pra-kanker serviks.
  4. IVA Kanker  Serviks  :  Dimana  kelainan  menunjukkan  adanya  kelainan  sel akibat adanya kanker serviks.

Hasil   positif   pada   IVA   mengarah   pada   diagnosis   pra   kanker   serviks/ kanker leher rahim. Jika  Hasil  tes  IVA  Positif  maka  perlu  ditindaklanjuti  dengan  pemeriksaan  lebih  lanjut oleh  dokter spesialis kandungan (Sp.OG). Pemeriksaan   ini   mungkin   menimbulkan   rasa   tidak   nyaman   selama pemeriksaan  dan  1-2  hari  sesudahnya,  tergantung  ada  atau  tidaknya  perlukaan. Apabila  sesudah  2  hari  nyeri  masih  terus  berlangsung,  mungkin  terdapat  masalah lain   yang   mendasari,   misalnya   infeksi   saluran   kemih,   radang   panggul,   dan sebagainya.

Syarat untuk melakukan pemeriksaan IVA adalah sebagai berikut :

  1. Sudah pernah melakukan hubungan seksual.
  2. Tidak sedang dalam keadaan menstruasi.
  3. Tidak sedang hamil.
  4. Tidak melakukan hubungan seksual dalam jangka waktu 24 jam.

Tulisan dicopy dan dimodifikasi oleh Dr. Cucuk Santoso, SpOG dari sumber:

  1. http://www.diskes.baliprov.go.id/files/subdomain/diskes/Agustus%202017/Test%20dan%20Prosedur%20IVA.pdf
  2. http://kanker.kemkes.go.id/guidelines/PPKServiks.pdf